Tanggal 1 Juni, biasa
mengacu pada peristiwa sejarah saat Soekarno berpidato dalam rapat
pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI), pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945. Adalah benar, bahwa pada
saat tanggal 1 Juni 1945 itu Soekarno mengusulkan nama dasar negara kita
dengan nama Pancasila. Sebuah nama yang menurut Soekarno diperoleh dari
seorang teman yang ahli bahasa, tanpa menyebut siapakah nama teman
tersebut.
Namun, Pancasila yang diusulkan oleh Soekarno saat itu, adalah cukup
berbeda dengan Pancasila yang kita kenal saat ini. Perbedaan itu,
terutama dalam hal susunan redaksi, sistematika , atau urutan
sila-silanya. Perhatikan, Pancasila yang diusulkan oleh Soekarno saat
itu :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme - atau Perikemanusiaan
3. Mufakat - atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Tentu, cukup berbeda dengan naskah resmi Pancasila yang kita kenal pada
saat ini, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam
permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Naskah resmi Pancasila ini baru disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945,
satu hari setelah Indonesia merdeka melalui rapat Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI), bersamaan dengan disahkannya UUD 1945
sebagai undang-undang dasar negara. Mengapa Pancasila disahkan bersamaan
dengan UUD 1945 ? Karena, naskah Pancasila tersebut terdapat dalam
alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. Pengesahan UUD 1945 berarti pula
pengesahan atas Pancasila sebagai dasar negara.
Tanggal 1 Juni 1945 pun bukan pertama kali sebuah gagasan mengenai lima
dasar negara diungkapkan. Tanggal 29 Mei 1945 pada rapat BPUPKI pula,
dua hari sebelum Soekarno berpidato, Muh. Yamin pun telah mengusulkan
gagasan mengenai lima dasar negara dalam pidatonya, meski tanpa menyebut
secara eksplisit mengenai usulan nama Pancasila. Berikut ini adalah
usulannya mengenai lima sila yang dijadikan dasar negara :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
Usai pidato, Muh. Yamin menyampaikan usulan tertulis mengenai Rancangan
UUD Republik Indonesia. Dalam pembukaan Rancangan tersebut, terdapat
rumusan lima asas dasar negara yang redaksinya agak berbeda dengan
usulan Moh. Yamin secara lisan saat berpidato, yakni :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan yang terakhir di atas, tampaknya agak lebih mendekati kemiripan
dengan naskah resmi Pancasila saat ini, bila dibandingkan dengan rumusan
Pancasila yang diusulkan dalam pidato Soekarno.
Selanjutnya, pada tanggal 22 Juni 1945 sejumlah sembilan tokoh bangsa
mengadakan pertemuan untuk membahas berbagai usulan yang muncul pada
rapat BPUPKI tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945. Kesembilan tokoh itu adalah
Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. AA. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso,
Absoel Kahar Muzakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H.
Wachid Hasyim, dan Mr. Muh. Yamin. Dari pertemuan tersebut, kesembilan
tokoh berhasil menyusun sebuah piagam, yang kemudian dikenal dengan nama
Piagam Jakarta, yang didalamnya terdapat perumusan dan sistematika
Pancasila, yaitu :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam
permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada sidang atau rapat kedua BPUPKI (14-16 Juli 1945), Piagam Jakarta
diterima, tepatnya pada tanggal 14 Juli 1945. Akan tetapi, rumusan
Pancasila yang tercantum dalam Piagam Jakarta belumlah final, dan bukan
persis sama seperti rumusan Pancasila yang kita kenal saat ini. Rumusan
Pancasila masih mengalami pembahasan, hingga pada rapat-rapat pasca
proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Pada tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) dengan Soekarno sebagai Ketua dan Moh. Hatta sebagai
Wakil Ketuanya. Setelah melalui berbagai pembahasan dan negosiasi,
akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, atau satu hari setelah Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai undang-undang
dasar negara Republik Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 itulah,
rumusan Pancasila tercantum dalam alinea ke-4, yang susunan redaksi,
sistematika atau urutannya, sama persis dengan Pancasila yang kita kenal
hingga saat ini.
1 Juni, Dari Penguasa ke Penguasa
Lantas, bagaimana kita mengenal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila ?
Tanggal 1 Juni, dianggap sebagai hari lahir Pancasila dimulai sejak
tahun 1947, setelah Pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 pada
rapat BPUPKI diterbitkan secara resmi oleh negara. Pada tahun 1958,
Presiden Soekarno memberikan kursus-kursus dan kuliah umum di istana
negara di Jakarta dan Jogjakarta, yang pada tanggal 1 Juni 1964
dibukukan dengan judul Tjamkan Pantjasila.
Tahun 1965 meletus pemberontakan G 30 S/PKI, yang kemudian terjadi
peralihan rezim, dari Soekarno ke Soeharto. Tahun 1970, keluar radiogram
Sekretaris Negera, Mayjen TNI Alam Syah yang menyatakan bahwa sejak
saat itu, tanggal 1 Juni tidak lagi diperingati sebagai hari lahir
Pancasila. Selama Orde Baru, tanggal 1 Juni justru tenggelam oleh
tanggal 1 Oktober yang dikenal sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Tahun 1998 terjadi reformasi dengan mundurnya Soeharto, dan sesudahnya
masalah hari lahir Pancasila sama sekali tidak pernah disinggung.
Hingga, pada 1 Juni 2010, Presiden SBY bersama Ketua MPR Taufik Kiemas
mengadakan sebuah peringatan pidato Bung Karno dan hari lahir Pancasila
di gedung MPR RI yang dihadiri oleh mantan presiden Megawati Soekarno
Putri. Hari ini, rencananya peringatan serupa dengan tahun lalu itu,
akan dilakukan kembali dengan kehadiran SBY, Megawati dan BJ Habibie.
Sejarah, Selera Penguasa ?
Berdasarkan atas uraian diatas, tampaknya, sejarah kembali hanya
diadakan untuk melayani kepentingan dan selera penguasa. Di zaman
Soekarno, 1 Juni dijadikan sebagai hari lahir Pancasila, di zaman
Soeharto, 1 Juni ditiadakan sebagai hari lahir Pancasila, dan di zaman
reformasi ini, SBY kembali menjadikan 1 Juni sebagai hari lahir
Pancasila. Hari lahir Pancasila, yang dianggap jatuh pada hari ini, 1
Juni 2011, secara khusus diperingati di sebuah gedung terhormat, yang
dihadiri oleh seluruh anggota MPR/DPR RI dan DPD RI, beserta seluruh
anggota Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.
Jelas, ada kepentingan mereka untuk memperingati kembali hari lahir
Pancasila, pada tanggal 1 Juni. Megawati, mungkin akan terus berharap
dapat menuai berkah dari tanggal bersejarah yang digoreskan oleh sang
ayah. Sedangkan SBY, mungkin akan terus berharap dapat menuai simpati
bahwa dirinya berhasil melakukan "rekonsoliasi". Benarkah demikian ?
Entahlah, yang jelas bagi rakyat, setidaknya bagi saya sendiri, tidak
menganggap begitu penting mengenai kapan persisnya Pancasila lahir
secara meyakinkan. Namun, bagi rakyat, termasuk saya, tampaknya lebih
mementingkan bagaimana agar sila-sila Pancasila tersebut dapat
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila, seharusnya bukanlah sekedar seremoni ritual para pejabat dan
para elit politik. Pancasila, adalah dasar negara, dan nilai-nilai dasar
bangsa yang harus terwujudkan dalam praktek kehidupan sehari-hari,
khususnya oleh mereka, para pejabat dan elit politik di negeri ini. Agar
Pancasila dapat benar-benar dirasakan oleh rakyat, sebagai sesuatu yang
amat bermakna dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis,
adil, makmur, sejahtera dan bebas dari segala bentuk praktek korupsi.
Bagaimana dengan pendapat Anda ?
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/srie/tanggal-1-juni-sungguhkah-hari-lahir-pancasila_5500d72f813311491afa8006
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/srie/tanggal-1-juni-sungguhkah-hari-lahir-pancasila_5500d72f813311491afa8006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar